Kapolsek Kelapa Gading Hadiri Sosialisasi Peraturan Gubernur No 22 Tahun 2022 Tentang RT dan RW

Sosialisasi Peraturan Gubernur No 22 Tahun 2022 Tentang RT dan RW

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala SIK, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur No. 22 Tahun 2022 Tentang RT Dan RW yang dilaksanakan di Kantor Sekertariat RW 12 Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara, pada Kamis (10-06-2022).

Kegiatan tersebut diselenggarakan sekaligus dalam rangka silaturahmi koordinasi kewilayahan dengan para Ketua RW, Ketua RT dan serta LMK di wilayah Kelurahan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kelurahan Pegangsaan Dua, dan dihadiri peserta kurang lebih dari 90 orang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Kelapa Gading, Darmawan, Dewan Kota Jakarta Utara, Aji Lubis, Sekcam Klp Gading Ibu Suci Cintya Pola Putri, Bagian Pemerintahan Kota Jakut, Yogara Fernades Pasaribu, Plt Lurah Pegangsaan Dua Bp.H.Buang,

Wakapolsek Kelapa Gading AKP Purwo Widodo, Kanit Binmas Iptu Damun, Kapolsubsektor Pegangsaan Dua Ipda Kusno Hadi, Koramil 06 Kelapa Gading, Danramil 06 Kelapa Gading Mayor Arm Sidik Ay, para Ketua RW beserta perwakilan ketua RT se Kel.Pegangsaan Dua serta anggota LMK se- Kel. Pegangsaan Dua.

Yogara Fernandes Pasaribu dari Bagian Pemerintahan Kota Jakarta Utara menyampaikan, dengan adanya Peraturan Gubernur No. 22 Tahun 2022 sebagai pengganti Pergub 171 Tahun 2016, bahwa Ijazah SLTA/SMA menjadi syarat mutlak menjadi Ketua RT dan RW.

Seperti yang tercantum pada bagian ke lima Pasal 20 tentang persyaratan Ketua RT dan RW, bahwa berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sedarajat dan cakap berbicara, membaca, serta menulis dalam bahasa Indonesia.

Berlakunya Pergub No. 22 Tahun 2022 juga menambahkan masa jabatan pengurus RT dan RW yang tadinya 3 tahun ditambah menjadi 5 tahun dan itu tertuang pada bagian ke delapan Pasal 28 ayat (1) tentang masa jabatan pengurus RT dan RW yang mengatakan bahwa ; (1) Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Lurah.

Pada Pergub No. 171 Tahun 2016, Ketua RT dan RW yang sudah menjabat 2 kali tidak akan bisa lagi mencalonkan dirinya di tahun 2022 ini, akan tetapi dengan terbitnya Pergub baru No. 22 Tahun 2022 telah mengugurkan Pergub 171 Tahun 2016, dengan demikian Ketua RT dan RW tersebut bisa mencalonkan dirinya kembali.

Respon Anda